NEWS
DETAILS
Minggu, 30 Nov 2025 09:09 - Honda Community Bali

 

Blibro Mboksis, sebagaimana diketahui lumayan banyak pro kontra soal modifikasi lampu biled, ditambah isu bikin silau, bikin rusak ecu sampe aki jebol.
Tapi tidak dipungkiri penampilan motor berubah jika menggunakan biled dan akan aman bila ditangani dengan benar tapi ingat modifikasi seperti ini bisa menggugurkan garansi. Jadi ada baiknya pikirkan dengan matang plus minusnya.
Dan perlu diketahui, aturan terkait modifikasi kendaraan di Indonesia cukup ketat, terutama jika spesifikasi lampu yang dipasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau berpotensi menimbulkan silau bagi pengendara lain. 
Pada prinsipnya setiap kendaraan wajib mematuhi tentang persyaratan teknis dan laik jalan. 
Ketentuan tentang lampu-lampu ada pada bagian laik jalan. Semua lampu-lampu kendaraan telah memiliki ketentuan baku antara lain soal kekuatan cahaya, arah penyinarannya, warna dan lain-lain
Bagi pemilik kendaraan dilarang memasang lampu tambahan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Jadi lampu-lampu yang boleh di kendaraan bermotor hanya sesuai dengan Pasal 23 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Memahami regulasi mengenai jenis, posisi, dan intensitas cahaya lampu kendaraan perlu dilakukan agar tetap aman, nyaman, dan terhindar dari risiko penilangan saat melintas di jalan raya dan tidak mengganggu orang lain.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK