NEWS
DETAILS
Senin, 22 Sep 2025 08:05 - Honda Community Bali

Blibro Mboksis memodif motor apalagi modifikasi motor harian, tentunya mempunyai fokus pada penambahan kenyamanan, keamanan, dan estetika agar tetap nyaman dan tidak melanggar aturan. Bagian yang sering dimodifikasi antara lain spion, lampu, ban, velg, knalpot, dan footstep, namun Blibro Mboksis wajib pastikan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan aturan lalu lintas seperti UU No. 22 Tahun 2009, terutama terkait perubahan dimensi dan penggunaan lampu strobo/sirine. 

Fokus Utama Modifikasi Motor Harian

  • Kenyamanan: 

Mengganti tempat duduk yang lebih nyaman, penambahan komponen seperti oil cooler, atau memilih aliran desain seperti Jap Style yang mengutamakan kenyamanan. 

  • Keamanan: 

Menambahkan rem cakram untuk pengereman lebih responsif, atau mengganti ban dan velg dengan ukuran yang lebih baik untuk stabilitas. 

  • Estetika: 

Menambah daya tarik visual melalui cutting sticker, mengganti lampu dengan model yang lebih menarik, atau menambahkan aksesoris pada bodi. 

Bagian yang Sering Dimodifikasi

  • Spion: 

Mengganti dengan model yang lebih keren, namun hindari spion yang terlalu kecil agar visibilitas tetap optimal. 

  • Lampu: 

Mengganti lampu depan dengan tipe yang lebih terang untuk visibilitas dan lampu belakang dengan mika yang lebih menarik. 

  • Ban dan Velg: 

Mengganti dengan ukuran dan model yang lebih baik untuk meningkatkan penampilan dan stabilitas. 

  • Knalpot: 

Mengganti dengan model yang lebih baik agar performa dan tampilan motor semakin menarik. 

  • Footstep: 

Mengganti footstep bawaan dengan yang lebih baik agar tampilan motor lebih menarik dan nyaman untuk kaki. 

Hal yang Perlu Diperhatikan (Larangan & Tilang)

  • Perubahan Dimensi Rangka: 

Mengubah dimensi atau rangka motor secara drastis sangat dilarang dan bisa berujung tilang. 

  • Mesin: 

Modifikasi mesin seperti bore up seringkali juga ilegal dan bisa terkena denda karena perubahan spesifikasi. 

  • Lampu Strobo dan Sirine: 

Penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi dilarang, karena hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat atau prioritas khusus seperti polisi dan ambulans. 

  • Ban Cacing: 

Penggunaan ban cacing atau ban berdimensi sangat kecil juga termasuk modifikasi berbahaya dan dilarang. 

  • Pencopotan Komponen Keselamatan: 

Menghilangkan alat keselamatan seperti spatbor belakang bisa dikenakan sanksi, dan juga mengurangi fungsi keselamatan motor. 

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK